MOTOR Plus-online.com - Sering kejadian, SIM ketinggalan rupanya enggak boleh tunjukkan fotonya dari HP, polisi bongkar alasannya.
Kabar penting buat bikers, terutama para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya motor.
Ketika ada razia polisi, petugas biasanya memeriksa dokumen brother, salah satunya SIM.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM merupakan bukti identitas dan kompetensi syarat berkendara.
Makanya para pengguna kendaraan bakal ditilang polisi seandainya tidak bisa menunjukkan SIM.
Dengan kemajuan teknologi, SIM bisa ditunjukkan lewat HP berupa foto.
Seandainya SIM ketinggalan saat sedang naik motor, bisa saja foto SIM ditunjukkan ke polisi saat pemeriksaan.
Pertanyaannya, apakah tindakan seperti itu dibolehkan?
Baca Juga: Polisi Kasih Bocoran Mulai Kapan Urus STNK dan SIM Harus Menyertakan Kartu BPJS Kesehatan Berlaku
Baca Juga: Murahnya Biaya Perpanjang SIM dan Bikin SIM Baru Tahun 2022 Cuma Segini, Buruan Diurus
Rupanya, menunjukkan foto SIM dari HP saat razia polisi tidak diperbolehkan, bro.
Bukan tanpa alasan, SIM dilengkapi dengan cip atau media penyimpanan data.
Jadi, apabila petugas ragu atas identitas pengemudi, langsung bisa dilakukan pengecekkan menggunakan alat khusus.
Hal itu disampaikan Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam.
Baca Juga: Cara Buat BPJS Kesehatan Bisa Sambil Rebahan, Jadi Syarat Urus SIM dan STNK
"SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri." ucapnya dikutip dari Kompas.com.
"Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri," lanjutnya.
Ia mengingatkan agar SIM dan STNK selalu dibawa ketika berkendara.
"Maka sebaiknya SIM itu selalu dibawa berserta STNK pada saat di jalan (menggunakan kendaraan)," tambahnya.
Baca Juga: Dikendarai Tak Perlu SIM Mobil Baru Ini Cocok untuk Pemotor Paling Mahal Seharga All New Yamaha NMAX
Enggak cuma itu, langkah tersebut juga sekaligus mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.
Adapun lebih jauh mengenai wajib membawa SIM, termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) pada UU No.22/2009 tentang LLAJ.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)". bunyi aturan tersebut.
Nah, daripada kena tilang dan bayar denda, lebih baik pastikan SIM terbawa saat berkendara ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lupa Bawa Dompet, Apakah Boleh Mengandalkan Foto SIM di Ponsel?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR