“Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan. Nantinya, pemohon SIM mau baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS),” ucap Faisal ketika dihubungi Kompas.com, Senin (22/2/2022).
Mengenai kapan Inpres tersebut berlaku, Faisal belum bisa pastikan karena dalam pembuatan Perpol butuh proses cukup panjang.
“Kami tidak bisa tentukan kapan (diberlakukan), karena pembuatan Perpol perlu proses, tidak hanya Korlantas tetapi melibatkan sub sektor yang lain,” ucapnya.
Ditambahkan Kombes Pol Taslim Chairuddin Kasubdit STNK Korlantas Polri, katanya aturan tersebut dalam penerapannya setidaknya diperlukan dua proses.
Perlu mengubah aturan (Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.
Menurut Taslim, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015, tapi dalam bentuk aturan pemerintah, bukan inpres.
“Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu,” ucap Tasli dikutip dari Kompas.com.
Kata Taslim, menurutnya saat ini Kepolisian tidak mau membuat masyarakat terbebani.
Meski begitu, Taslim tegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini.
Cara pandang pandang Taslim, jadi peserta aktif BPJS merupakan keinginan pemerintah dalam membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Urus SIM dan STNK.
KOMENTAR