Makanya, kalau brother enggak bisa menunjukkan SIM ke polisi secara fisik, maka akan dikenakan tilang.
Termasuk buat para pengendara yang memiliki SIM namun ketinggalan alias lupa dibawa.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ
Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
Baca Juga: Wanita Ini Bagikan Cara Perpanjang SIM Online dari HP, Bisa Ditiru Nih
Sementara bagi yang nekat berkendara dengan keadaan enggak punya SIM, dendanya lebih mahal 4 kali lipat dari yang lupa membawa.
Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya ialah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.
Daripada kena tilang dan disuruh bayar denda, mending pastikan SIM brother selalu dibawa.
Selain itu, pastikan juga masa berlaku SIM tetap hidup, percuma kalau membawa SIM mati alias sudah lewat dari jatuh tempo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Lupa Bawa SIM, Tetap Ditilang atau Bisa Lolos?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR