Indra Kenz Dijerat Pasal Berlapis, Tetangga Komentari Bertemu Keluarganya Seperti Lihat Hantu

Ahmad Ridho - Jumat, 11 Maret 2022 | 18:25 WIB
Instagram @indrakenz
Indra Kenz dijerat pasal berlapis terkait kasus Binomo, keluarga sultan asal Medan pemilik kendaraan mewah ini juga dikomentari tetangga

MOTOR Plus-online.com - Indra Kenz dijerat pasal berlapis, tetangga komentari bertemu keluarganya seperti lihat hantu.

Sultan asal Medan Sumatera Utara, Indra Kenz akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.

Indra Kenz bersama Doni Salmanan terjerat hukum hasus trading ilegal.

Jika Indra Kenz terjerat kasus Binomo, Doni Salmanan harus berurusan dengan polisi karena masalah Quotex.

Melihat kehidupan Indra Kenz yang bergelimang harta, tetangga ikut komentari soal keluarganya.

Tetangga malah menyebut kalau berpapasan dengan keluarga Indra Kenz seperti melihat hantu.

Belakangan terungkap sikap Indra Kenz ke para tetangga rumahnya.

Tak hanya Indra Kenz, tetangga juga bicara soal keluarga si afiliator Binomo itu.

Baca Juga: Apaan Sih Quotex dan Binomo yang Bikin Doni Salmanan dan Indra Kenz Terancam Penjara

Baca Juga: Potret Indra Kenz Naik Yamaha Vixion dan Honda Scoopy, Enggak Ada Moge 

Indra Kenz kini tengah menjalani proses hukum karena kasus judi Binomo yang dilakukannya.

Indra Kenz diketahui dijerat pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Bareskrim Polri pada Rabu 9 Maret 2022 mengunjungi kediaman Indra Kenz untuk melakukan penyitaan aset-aset milik tersangka yang ada di Medan dan beberapa lokasi lainnya.

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (24/2/2022).

Kasus judi dan penipuan yang menyeret Indra Kenz membuat publik penasaran dengan sosoknya.

Seorang tetangga yang namanya disamarkan sebagai Linda pun memberikan sebuah tanggapan.

Linda mengungkap bahwa Indra Kenz dan keluarga sangat sombong.

Baca Juga: Gokil, Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Dapat Uang Jajan Setara Puluhan Motor Yamaha Fazzio 

Hal itu bahkan membuat para tetangga yang tinggal di area rumah Indra Kenz, Komplek Cemara Asri, merasa muak melihatnya.

Sebelumnya, melalui konten miliknya, Indra Kenz sempat memamerkan rumahnya yang digadang-gadang bernilai Rp 5 miliar.

Indra Kenz juga sempat memaparkan bahwa rumah itu akan diberikan untuk kedua orang tuanya.

Saat dimintai tanggapan, Linda menyebut bahwa Indra Kenz dan keluarga jarang berada di rumah.

Akan tetapi, tetangga sempat menyaksikan keluarga Indra datang ke lokasi sebelum kediaman itu disambangi Bareskrim Polri.

"Semalam ada datang sebentar siang - siang. Tapi pergi lagi," ujar Linda.

"Biasanya yang datang ada nenek, mama, dan adiknya perempuan," sebutnya.

Linda lebih lanjut menuturkan, Indra Kenz sangat sombong saat membangun rumah tersebut.

Baca Juga: Teror Becak Hantu Kembali Beraksi di Medan, Polisi Ringkus 4 Orang Komplotan

Alasannya, Indra Kenz tak pernah bertegur sapa dengan tetangga.

"Sombong kali lah. Tidak pernah sapa orang. Nampak tetangga macam lihat hantu," ujar Linda.

"Sombongnya luar biasa lah," ungkapnya.

Menurut Linda, para tetangga juga malas dengan sikap arogan Indra Kenz dan keluarganya.

"Kita tetangga sudah malas lah lihat orang itu," tandasnya.

Sebagai informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyidik beberapa kasus investasi bodong berkedok trading binary option seperti Binomo dan Qoutex, dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.

Dalam penanganan kasus dugaan penipuan aplikasi Bonomo, polisi telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sedangkan terkait aplikasi Qoutex, polisi sudah menetapkan influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 'Borok' Indra Kenz dan Keluarga Dikuliti Tetangga, Tak Tahan Lihat Kesombongan, 'Macam Lihat Hantu'

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular