Surat Laporan Kehilangan SIM dan STNK Bisa Lolos Tilang Enggak Ya Pas Ada Razia? Ini Kata Polisi

Yuka Samudera - Sabtu, 12 Maret 2022 | 09:24 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM. Saat kena razia, bisa pakai surat laporan kehilangan SIM dan STNK untuk lolos tilang? Ini kata polisi.

MOTOR Plus-Online.com - Saat kena razia, bisa pakai surat laporan kehilangan SIM dan STNK untuk lolos tilang? Ini kata polisi.

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi dua dokumen yang penting dan harus dibawa setiap hari saat berkendara.

Jika keduanya hilang, tentu brother harus mengurus surat laporan kehilangan secepatnya.

Namun yang jadi pertanyaan, jika ternyata terkena razia polisi dan diperiksa, bisakah tunjukkan surat laporan kehilangan agar lolos tilang?

Sebab berdasarkan aturan, dokumen terkait seperti SIM dan STNK wajib dibawa saat berkendara di jalan.

Lalu bagaimana bila saat terjaring razia, SIM dan STNK hilang dan cuma bisa tunjukkan surat laporan kehilangan?

Mengutip Kompas.com. terkait kondisi ini, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam memberikan tanggapannya.

"Kalau SIM dan STNK hilang, segera laporkan untuk dibuatkan surat laporan kehilangan sebagai syarat untuk pengurusan SIM dan STNK terkait," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Saat Kena Razia Polisi, Boleh Tunjukkan Foto SIM di HP Perkara Lupa Bawa Dompet? Polisi Kasih Jawaban

Jika pengendara terjaring razia namun tidak melanggar aturan berlalu lintas, maka kepolisian akan memberikan diskresi sesuai keadaan tersebut.

Hak diskresi ini, sesuai yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular