Komplotan Copet Sirkuit Mandalika Lombok Divonis Setahun Penjara, Tapi Harus Tetap Hati-hati

Yuka Samudera - Sabtu, 12 Maret 2022 | 10:29 WIB
Humas Polda NTB via Kompas.com
Komplotan copet di Sirkuit Mandalika Lombok dapat vonis setahun penjara.

MOTOR Plus-Online.com - Ketuk palu komplotan copet di Sirkuit Mandalika Lombok dapat vonis setahun penjara, tapi harus tetap hati-hati nih!

Aksi copet yang sempat heboh di Sirkuit Mandalika Lombok menjadi perhatian banyak orang.

Belum lama ini dikabarkan para komplotan copet ini mendapat vonis 1 tahun penjara.

Mengutip dari Manado.antaranews.com, komplotan copet sebanyak delapan orang ini beraksi pada WSBK Mandalika 2021 lalu.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan terdakwa komplotan kasus pencurian (copet) pada ajang WSBK Mandalika 2021 lalu telah dinyatakan bersalah.

Masing-masing dari mereka divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri setempat.

"Putusan yang diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni dua tahun penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Tengah, Herlambang Surya di Praya, Kamis, dikutip dari Manado.antaranews.com.

Hakim pengadilan Negeri Lombok Tengah menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Komplotan Copet di WSBK Indonesia 2021 di Sirkuit Mandalika Ternyata Satu Keluarga, Ini Tugasnya Masing-masing

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

"Delapan terdakwa telah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Praya," ujarnya.

Para komplotan copet yang berinisial DY, AY, LN dan DT serta para terdakwa lainnya sebelumnya terciduk saat beraksi di Sirkuti Mandalika.

Kejadian pencopetan ini terjadi di hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 12.00 WITA.

Tepatnya di Gate 3 (tiga) stand makanan kawasan area Sirkuit Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Diberitakan para pelaku berangkat dari Jakarta menuju Lombok NTB untuk melakukan aksi pencurian.

Humas Polda NTB/Kompas.com
Komplotan Copet di WSBK Indonesia 2021 di Sirkuit Mandalika divonis setahun penjara.

Sesampainya di Lombok NTB, mereka menginap di salah satu home stay Duyung di daerah Grupuk Lombok Tengah.

Pada Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 11.00 WITA, empat pelaku pergi ke Sirkuit Mandalika tepatnya di area stand makanan.

Baca Juga: Polda NTB Cegah Copet Internasional Beraksi saat MotoGP Indonesia 2022 di Sirkuit Mandalika

Para pelaku pun langsung mencari target yang sedang mengenakan tas selempang.

Kemudian mereka berbagi tugas di mana ada pelaku yang langsung memepet korban dan ada yang bertugas membuka tas dan langsung mengambil HP korban.

Selanjutnya HP tersebut diberikan kepada pelaku lainnya untuk mengelabui korban dan handphone tersebut untuk diserahkan kepada pelaku lainnya yang menunggu di dekat box toilet.

Enggak butuh waktu lama, aparat kepolisian yang menerima laporan dari korban berhasil menangkap para pelaku.

Para pelaku tersebut merupakan sindikat copet asal Jakarta yang beraksi pada gelaran World Superbike (WSBK) 2021 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Artikel ini telah tayang di Antara Sulut dengan judul "Delapan pencopet diajang WSBK Mandalika divonis satu tahun penjara"

Source : Antaranews.com,Manado.antaranews.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular