MOTOR Plus-online.com - Kini lebih simpel untuk bayar pajak kendaraan tidak perlu pusing karena bisa dari HP saja.
Mulai hari ini bayar pajak kendaraan dari HP saja stiker pengesahan STNK dikirim ke alamat lebih hemat gak antri.
Pasti lebih hemat baayar pajak kendaraan lewat HP bisa dari mana saja jadi enggak perlu keluar ongkos transport dan jajan di Samsat.
Jadinya lebih hemat dan enak bayar pajak kendaraan online saja dari HP untuk memperpanjang STNK tahunan.
Dalam bayar pajak kendaraan dengan online ini caranya mudah kok hanya unduh aplikasi dari Playstore.
Silakan ketik aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) dan download agar bisa dibuka dari HP.
Jadi lebih hemat karena enggak usah foto copy dokumen-dokumen macam KTP dan STNK.
Cukup input data-data ke aplikasi Signal, bayar pajak kendaraan online tahunan diproses online dari HP.
Baca Juga: Penunggak Pajak Ketar-ketir Polisi Boleh Tilang Motor Pajak Mati, Ini Dasar Hukumnya
Baca Juga: Bisa Kah Polisi Tilang Kendaraan Mati Pajak Karena Kewenangan Pajak Ada Pada Dispenda Ini Kata UU
Tapi, wajarlah kalau harus bayar Rp 10.000 untuk bayar pajak kendaraan online pakai aplikasi Signal ini.
Karena Rp 10.000 itu untuk perawatan aplikasi Signal itu sendiri yang melibatkan pihak dari swasta.
Agar lebih murah pakai aplikasi SIGNAL ini enggak hanya bayar pajak kendaraan sendiri , bisa juga motor atau mobil pemilik yang berbeda.
Namun perlu diingat bayar pejak kendaraan nama orang harus dalam satu KK loh.
"Kalo kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, kamu bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik anggota keluarga lain yang Nomor Induk Kependudukkannya (NIK) masih dalam satu Kartu Keluarga (KK)," tulis Samsat Digital di akun Instagram-nya.
Nah, ada tahapan untuk perpanjangan STNK pemilik lain tapi masih dalam satu Kartu Keluarga;
1. Registrasi Akun pada aplikasi SIGNAL pakai data-data kamu
2. Ikuti langkah-langkah registrasinya dengan benar
3. Setelah berhasil melakukan registrasi, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
4. Pilih Pemilik Kendaraan Bermotor "Milik Keluarga Satu KK"
5. Masukkan NIK & Unggah Foto KTP Pemilik Kendaraan Bermotor
6. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
7. Klik tombol "LANJUT"
8. Akan tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan
9. Setelahnya kamu dapat membayarkan perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).
KOMENTAR