MOTOR Plus-online.com - Tenang bagi yang tidak mau antri dan berkerumun tinggal perpanjang SIM online sendiri.
Dari HP perpanjang SIM online tidak perlu tes dan foto sendiri SIM baru diantar ke rumah jadi irit biaya dan mudah.
Perpanjang SIM online ini merupakan salah satu program dari Kapolri sehingga dipermudah.
Program perpanjang SIM online diberlakukan sejak April 2021 tapi banyak yang belum tahu bagaimana caranya.
Secara ongkos juga lebih murah karena tidak perlu mendatangi tempat perpanjang SIM.
Lebih keren lagi perpanjang SIM online fotonya tinggal selfie mau sekeren apa namun perlu diingat jangan mengenakan pakaian biru.
Dalam perpanjang SIM Online lewat handphone setelah jadi diantar ke rumah pemohon jadinya lebih hemat.
Perpanjang SIM online lebih hemat lantaran tidak membutuhkan biaya konsumsi makan minum ketika di Satpas SIM.
Baca Juga: Waduh SIM Ketinggalan Ternyata Enggak Boleh Tunjukkan Fotonya Dari HP, Ini Alasannya
Baca Juga: Bikers Kurang Setuju BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bayar Pajak Motor dan Perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM:
Untuk perpanjang masa berlaku SIM biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.
Tapi, ada yang harus diingat perpanjang SIM online hanya berlaku untuk golongan SIM A, C dan D.
Lebih lanjut berikut biaya SIM perpanjangan untuk semua golongan.
SIM A dan A umum: Rp 80.000
SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000 SIM
C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Baca Juga: Bikers Kurang Setuju BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bayar Pajak Motor dan Perpanjang SIM
Langkah-langkah perpanjang SIM Online:
Agar bisa perpanjang SIM online dan pembayarannya harus download dulu aplikasinya dari HP Android.
Perpanjang SIM online ini biasa disebut SINAR (SIM Nasional Presisi) merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri.
Perpanjang SIM online tidak memerlukan tes sama sekali baik tes teori, psikotes, ataupun tes praktik.
Untuk lebih jelas, berikut cara yang perlu dilakukan pemohon perpanjang SIM online:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store khusus pemilik HP Android sedangkan pengguna iOS belum bisa.
2. Selesai download, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel berikut e-mail guna verifikasi identitas.
3. Pemohon akan dapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
5. Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
6. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM online siap digunakan.
7. Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.
8. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.
9. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
10. Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.
11. SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
12. Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.
KOMENTAR