MOTOR Plus-online.com - Ketika kena razia masyarakat kaget yang ditanya pertama oleh polisi pasti SIM.
Lupa bawa SIM atau tidak punya SIM besar mana denda tilang oleh polisi ketahui agar tak asal ngomong ketika beralasan.
Sebab banyak pengendara yang gugup lupa bawa SIM bilangnya tidak punya SIM padahal denda tilang tersebut berbeda.
Nah, agar tidak asal ngomong ketahui denda dua pelenggaran tersebut dan tidak asal sebut.
Sebagaimana kita tahu, pengendara tidak bisa menunjukkan SIM ke polisi, akan diberi sanksi tilang.
Juga bagi pengendara yang punya SIM tapi lupa membawanya juga kena tilang.
Termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, akan dikenakan denda Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
Juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2), berbunyi; "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Tapi, sanksi lebih berat untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.
Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya ialah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.
Jadi, tidak punya SIM atau belum punya SIM dendanya Rp 1 juta lebih berat.
Sedangkan lupa bawa SIM dan tertinggal dendanya cuma Rp 250 ribu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pengendara Lupa Bawa SIM, Tetap Ditilang atau Bisa Lolos?
KOMENTAR