Hari Ini Terakhir Polisi Incar 7 Kesalahan Pengendara Dalam Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 Siap-siap

Aong - Selasa, 15 Maret 2022 | 12:12 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia atau operasi polisi

MOTOR Plus-online.com - Pengendara pemakai jalan raya tetap harus waspada dan jaga safety apalagi sekarang polisi sedang giat razia atau operasi.

Hari ini terakhir polisi incar 7 kesalahan pengendara dalam razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 siap-siap STNK dan SIM.

Beberapa daerah menggelar razia Operasi Keselamatan 2022 serentak di tanah air tanggal 1-14 Maret 2022.

Masing-masing daerah punya razia dengan julukan yang berbeda seperti Polda Metro Jaya punya tajuk Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau DKI dan sekitarnya, polisi mengincar 7 kesalahan dalam berkendara.

Yang ditindak juga pelanggaran yang membahayakan diri pengendara dan orang lain. 

Dikutip dari Instagram @tmcpoldametro, 7 kesalahan pengguna jalan yang bakal ditindak yaitu.

1. Menggunakan HP sedang mengemudi

Ditindak sesuai pasal 283 UU LLAJ sanksinya kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Baca Juga: Surat Laporan Kehilangan SIM dan STNK Bisa Lolos Tilang Enggak Ya Pas Ada Razia? Ini Kata Polisi

Baca Juga: Saat Kena Razia Polisi, Boleh Tunjukkan Foto SIM di HP Perkara Lupa Bawa Dompet? Polisi Kasih Jawaban

2. Pengemudi di bawah umur

Melanggar pasal 281 UU LLAJ sanksinya kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Boncengan lebih dari 1 orang

Sesuai pasal 292 Jo pasal 106 ayat 9 UU LLAJ, pelanggar dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

4. Tak pakai helm SNI

Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai pasal 291 UU LLAJ.

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

Pelanggaran berat sesuai pasal 311 UU LLAJ dikenai sanksi kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

6. Melawan arus

Pelanggar dikenai sanksi kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu sesuai pasal 287 ayat UU LLAJ

7. Tak mengenakan Safety Belt

Sesuai pasal 289 UU LLAJ sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular