MOTOR Plus-online.com - 2 Pemotor Harley-Davidson yang tewaskan dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat resmi jadi tersangka.
Kasus kecelakaan yang melibatkan moge Harley-Davidson dan menewaskan bocah kembar di Pangandaran memasuki babak baru.
Polisi menetapkan dua pengendara moge yang menabrak bocah kembar di Pangandaran sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, mengatakan, dua anggota Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung itu statusnya naik dari saksi menjadi tersangka, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Mapolres Ciamis.
"Sudah menjadi tersangka," ujar Ibrahim Tompo dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, gelar perkara dilakukan Senin, 14 Maret 2022 siang, dan baru selesai pada malam hari pukul 19.30 WIB.
Kedua pengendara moge itu pun kini telah ditahan di Mapolres Ciamis.
"Ya, ditahan," katanya.
Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto, mengatakan, pada prinsipnya ia bakal mengikuti semua prosedur yang ada, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pemotor Moge Harley-Davidson Tabrak Anak Kembar Terancam Penjara 6 Tahun atau Denda Segini
"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kami akan mendukung proses tersebut meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujar Glen.
Menurutnya, peristiwa yang menewaskan Hasan dan Husen merupakan musibah yang tidak diinginkan siapa pun.
"Ini namanya kan musibah, tidak ada yang menginginkan seperti ini," lanjut Glen.
"Mudah-mudahan itu dapat menjadi pertimbangan karena bagaimanapun juga baik pengendara maupun korban sudah tidak perlu lagi mencari siapa yang salah dan benar," sambungnya.
Baca Juga: Kasus Pemotor Harley-Davidson Tabrak Anak Kembar Muncul Fakta Baru, Polisi Tetap Proses Hukum
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana, memastikan proses hukum bagi pengendara moge Harley-Davidson yang menabrak dua bocah kembar hingga meninggal dunia di Kabupaten Pangandaran akan tetap berlanjut.
Islah antara kedua belah pihak, ujar Kapolda Jabar, tak membuat proses hukum berhenti.
"Proses hukum tetap kita laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujar Irjen Pol Suntana, Senin (14/3/2022).
Ia mengatakan sudah memerintahkan kepada Kapolres Ciamis untuk memproses hukum kedua pengendara moge tersebut.
"Apa yang dilakukan oleh teman-teman pengguna motor itu [islah dan pemberian santunan] hanya tindakan-tindakan saja dan itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan," kata Irjen Pol Suntana.
Dua moge Harley-Davidson yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran kini terparkir di Polres Ciamis.
Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) tertabrak rombongan Harley-Davidson saat hendak pulang ke rumah mereka, Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 13.15 WIB.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, tak jauh dari rumah mereka.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Resmi Jadi Tersangka!
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR