MOTOR Plus-online.com - Kolonel Inf Priyanto terdakwa tabrak lari dan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg Kab. Bandung 8 Desember 2021 lalu.
Terbongkar dalam sidang Kolonel Inf Priyanto tidur bareng teman cewek di beberapa hotel sebelum tabrak lari dan buang korban terjadi.
Kelakuan Kolobel Inf Priyanto terungkap dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Selasa (15/3/2022).
Kopda Andreas Dwi Atmoko saksi yang juga sopir terdakwa menjelaskan kejadian tersebut.
Sebelum kecelakaan terjadi ia bersama seorang supir lainnya, Koptu Ahmad Soleh beserta Priyanto berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta lewat Bandung.
Andreas dan Ahmad diperintahkan Priyanto mengantarnya ke Jakarta karena harus menghadiri rapat intel.
Dalam perjalanan menuju Jakarta, mereka mampir ke Cimahi Jawa Barat untuk menjemput teman cewek Priyanto bernama Lala.
"Dari Yogya menuju Jakarta lewat Bandung, mampir ke tempat Saudari Lala," kata Andreas di ruang sidang.
Baca Juga: Tegas, Jenderal Andika Minta 3 Pelaku Tabrak Lari Di Nagreg Dipenjara Seumur Hidup
Baca Juga: Bikin Merinding! Selain Berbahaya, Jalur Nagrek Punya 4 Cerita Mistis di Jalur Nagrek, Simak Nih..
Ketua majelis hakim lalu menanyakan kepadanya siapa Lala.
Andreas menjelaskan bahwa Lala teman perempuan Priyanto.
"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya ketua majelis hakim kepada Andreas.
"Siap, ada," jawab Andreas.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Andreas, Ahmad, Priyanto, dan Lala sempat menginap di beberapa hotel di antaranya di Jakarta maupun dalam perjalanan kembali dari Jakarta menuju Cimahi.
Andreas mengungkapkan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar di mana Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala.
"(terdakwa) Dengan saudari Lala," jawab Andreas ketika ditanya hakim.
Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala pulang, kata Andreas, mereka juga sempat menginap di hotel.
Terakhir, mereka juga menginap di sebuah hotel sebelum kecelakaan tersebut terjadi.
Baca Juga: Update Kasus Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg, Anak Buah Pelaku Bongkar Fakta Mengejutkan
"Saksi dua dengan saksi tiga, kemudian terdakwa dengan Lala, begitu lagi?" tanya hakim kepada Andreas.
"Siap," jawab Andreas.
Setelah mengantar Lala pulang ke Cimahi, Andreas, Ahmad, dan Priyanto kemudian menuju Yogyakarta untuk pulang.
Namun dalam perjalanan pulang ke Yogyakarta mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila di Nagreg.
Di akhir persidangan, Priyanto tidak membantah semua keterangan yang disampaikan Andreas di persidangan.
Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022).
"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Terungkap di Persidangan, Kolonel Priyanto Sempat Jemput Teman Wanitanya Sebelum Kecelakaan Nagrek.
KOMENTAR