MOTOR Plus-Online.com - Bikers catat jadwal SIM keliling di Jabodetabek hari Rabu 16 Maret 2022, bisa langsung urus perpanjang SIM nih!
Kalau brother ingin perpanjang SIM alias Surat Izin Mengemudi, bisa langsung sambangi SIM Keliling di beberapa titik ini.
Brother bisa simak lokasi layanan SIM Keliling Jabodetabek, Rabu 16 Maret 2022.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling ini beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Ada pula gerai SIM Keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada hari ini.
Jika brother ingin perpanjang SIM di gerai SIM Keliling jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Wanita Ini Bagikan Cara Perpanjang SIM Online dari HP, Bisa Ditiru Nih
Musti dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling yang dikutip Wartakotalive.com, Rabu (16/3/2022) :
DKI Jakarta
Jakarta Timur
Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan
Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat
- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
- Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat :
Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Bogor
- Lippo Plaza Keboen Raya
Jam pelayanan: 09.00 - 12.00
Tangerang
- Pasar Laris Taman Cibodas
Jam pelayanan: 08.00 - 13.00 WIB
- Aeropolis
Jl. Kp. Sekarwangi No.6 2 7, RT.004/RW.008, Neglasari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15129
Jam pelayanan : 09.00 WIB sampai selesai
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Bisa Tes Kesehatan dan Psikologi Lewat Online Juga Pakai Aplikasi SINAR
Tangerang Selatan
Mal Bintaro Plaza
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB
WTC Serpong
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB
Depok
1. Giant Bojongsari
2. Trans Studio Mall Cibubur
3. Depok Twon Square
Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Bekasi
Metropolitan Mall Bekasi
Jam pelayanan: 08.00 - 10.00
Biaya perpanjangan
Sejak Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
Baca Juga: Ingin Perpanjang SIM C, Bikers Bisa Simak Syarat, Cara, dan Biaya Terbaru, Buruan Urus Yuk!
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000.
Segera urus perpanjang SIM kalian brother!
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "JADWAL SIM Keliling Rabu 16 Maret 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi"
Source | : | wartakota.tribunnews.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR