MOTOR Plus-Online.com - Simak 2 ciri oli palsu yang pabriknya di Jakarta Utara dan Tangerang, gampang ceknya nih brother.
Belum lama ini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan dalang di balik pemalsuan oli bermacam merek menjadi tersangka.
Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/A/0766lXII/SPKT Dittipidter Bareskrim Polri tanggal 21 Desember 2021.
"Dari hasil penyidikan telah berhasil diamankan satu orang tersangka inisial RP," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Gatot menambahkan, tindak pidana pemalsuan oli tersebut beroperasi di dua lokasi.
Yang pertama, sentra industri terpadu tahap I dan II Blok J Nomor 9, Jalan Pantai Indah Barat, RT 04 RW 05 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Lalu yang kedua, di kompleks pergudangan Arcadia, Kelurahan Batu Ceper, Kota Tangerang.
Gatot mengatakan oli yang dipalsukan lumayan bermerek dan dikenal masyarakat.
Seperti Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50, dan Pertamina Mesran 40 SAE.
Lalu bagaimana menemukan ciri-ciri oli palsu yang dibuat oleh pabrik tersebut?
Baca Juga: Daftar Merek Oli yang Dipalsukan, Pabriknya Ada di Tangerang dan Jakarta Utara
Ada dua ciri yang bisa brother catat dan ingat agar bisa membedakan mana oli asli, mana oli palsu.
1. Harga oli palsu lebih murah
Yang pertama, menurut polisi, harga oli palsu ini jelas lebih murah dari pasaran.
Contoh dari oli palsu yang dipasarkan oleh tersangka tersebut.
Tersangka menjual oli tersebut dengan harga di bawah harga pasar.
"Hasil pemalsuan ini seperti Yamahalube 20 W-40 dijual seharga Rp 25.000. Kemudian Pertamina Enduro dijual Rp 20.000. Federal Oil itu Rp 30.000. Rata-rata di bawah harga pasaran," ungkap Gatot.
2. Cek bagian barcode
MOTOR Plus punya tips untuk membedakan oli palsu dengan oli asli.
Brother bisa cek bagian barcode di bagian botol oli tersebut.
Ambil dua botol oli yang sama, jika menemukan deretan nomor barcode sama, berarti oli palsu.
Baca Juga: Hindari Oli Palsu, Ini Tempat-tempat Untuk Mendapatkan Oli Motor Asli
Hal ini karena setiap botol oli memiliki nomor barcode berbeda tiap botol oli, apalagi biayanya juga lumayan mahal.
Sebagai informasi, Kasubdit II Dittipidter Kombes Pol Teddy Marboen mengatakan, selama lima hari kerja, tersangka bisa menghasilkan sebanyak 18.000 botol oli dengan berbagai merek.
Teddy menambahkan, tersangka berhasil menghasilkan untung sekitar Rp 75 juta.
"Dengan modal Rp 400 sampai Rp 500 juta berarti kurang lebih seminggu bisa dapat (untung) Rp 75 juta kali empat, satu bulan, tinggal dihitung saja," ungkapnya.
Gatot menambahkan, tersangka juga telah ditahan.
Selain itu, berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Yang mana ancaman lima tahun penjara dengan denda (Rp) 2 miliar," bebernya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Tersangka Oli Palsu, Produksi sejak 2017 dan Untung Rp 75 Juta Per Minggu"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR