Supaya bisa perpanjang SIM online sekaligus pembayaran lebih dulu kudu download aplikasi dari HP Android.
Perpanjang SIM online ini biasa disebut SINAR (SIM Nasional Presisi) merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri.
Perpanjang SIM online enggak perluk tes baik teori, psikotes, ataupun praktik.
Agar lebih jelas, berikut yang harus dilakukan pemohon perpanjang SIM online:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store khusus pemilik HP Android sedangkan pengguna iOS belum bisa.
2. Selesai download, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel berikut e-mail guna verifikasi identitas.
3. Pemohon akan dapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
5. Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Saat Pandemi, Ada Tambahan Biaya Rp5 Ribu
6. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM online siap digunakan.
KOMENTAR