6. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM online siap digunakan.
7. Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.
8. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.
9. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
10. Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.
11. SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
12. Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.
Biaya perpanjang SIM:
Untuk perpanjang masa berlaku SIM biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.
Tapi, ada yang harus diingat perpanjang SIM online hanya berlaku untuk golongan SIM A, C dan D.
Editor | : | Aong |