Bisa Lolos Tilang Kah Pengendara Tidak Bawa SIM Yuk Cek Langsung Undang-undang yang Belaku Saat Ini

Aong - Jumat, 18 Maret 2022 | 20:36 WIB
TMC Polda Metro
Foto ilustrasi bisa ditilangkan pengendara tidak bawa SIM

Begitupun pengendara yang punya SIM namun kelupaaan untuk membawanya.

Termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, akan dikenakan denda Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Lebih jauh mengenai hal terkait, juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.

Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya denda Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular