Polisi Bongkar 3 Merek Oli Paling Banyak Dipalsu Harap Waspada Mesin Mudah Jebol Korban Sudah Banyak

Aong - Sabtu, 19 Maret 2022 | 19:42 WIB
rri.co.id
Ilustrasi oli palsu

MOTOR Plus-online.com - Pelumas atau oli palsu untuk motor atau mobil diungkap oleh Polri 4 hari lalu.

Polisi bongkar 3 merek oli paling banyak dipalsu harap hati-hati mesin mudah jebol korban sudah banyak menurut mekanik.

Oli palsu gampang menguap sehingga tidak lama dipakai akan habis dan membuat mesin bisa jebol dan ngebul.

Banyaknya oli palsu beradar di seputaran Jabodetabek bahkan sampai Kalimantan.

Akhirnya pada Selasa lalu (15/3/2022), polisi tangkap pemalsu oli yang beroperasi di dua tempat.      

Pertama, di Jakarta Utara tepatnya di Sentra Industri terpadu tahap I dan II Blok J Nomor 9, Jalan Pantai Indah Barat, RT 04 RW 05 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakut.

Kedua, di Kodya Tangerang tepatnya di kompleks pergudangan Arcadia, Kelurahan Batu Ceper.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri mengatakan, pemalsuan oli itu dilakukan tersangka sejak 2017.

Baca Juga: Pabrik Oli Palsu Digrebek Polisi, Apa Efek Negatifnya Buat Motor?

Baca Juga: 2 Ciri Oli Palsu yang Pabriknya Di Jakarta Utara dan Tangerang, Gampang Ceknya

"Dari hasil penyidikan telah berhasil diamankan satu orang tersangka inisial RP," Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Penyidik berhasil mengamankan sejumlah merek oli dan stiker berbagai merek oli yang juga dipalsukan.

Gatot mengatakan oli yang dipalsukan bermerek Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50, dan Pertamina Mesran 40 SAE.

Tersangka menjual oli tersebut harga di bawah harga pasaran.

"Hasil pemalsuan ini seperti Yamahalube 20 W-40 dijual seharga Rp 25.000. Kemudian Pertamina Enduro dijual Rp 20.000. Federal Oil itu Rp 30.000. Rata-rata di bawah harga pasaran," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Kasubdit II Dittipidter Kombes Pol Teddy Marboen mengatakan, selama lima hari kerja, tersangka bisa menghasilkan 18.000 botol oli berbagai merek.

"Dengan modal Rp 400 sampai Rp 500 juta kurang lebih seminggu bisa dapat (untung) Rp 75 juta kali empat, satu bulan, tinggal dihitung saja," tegasnya.

Gatot katakan, tersangka telah ditahan, berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Yang mana ancaman lima tahun penjara dengan denda (Rp) 2 miliar," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular