MOTOR Plus-online.com - Bagi yang mau bikin SIM atau surat izin mengemudi harap ketahui usia menurut peraturan baru.
Terkini syarat wajib bikin SIM bukan umur 17 tahun lagi agar tak buang waktu cek sesuai aturan baru ini sebelum berangkat.
Bikin SIM tak melulu pintar mengendara mobil atau motor namun juga umur minimal jadi syarat utama.
Yang perlu diketahui syarat bikin SIM kini berubah sesuai golongan masing-masing peruntukan kendaraan.
Dari mulai motor sampai mobil berbeda golongan usia minimum bikin SIM sesuai peraturan baru.
Syarat usia memiliki SIM diatur dalam pasal 8 Perpol Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Ini aturan terkininya.
SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI 17 tahun untuk
Baca Juga: Bisa Lolos Tilang Kah Pengendara Tidak Bawa SIM Yuk Cek Langsung Undang-undang yang Belaku Saat Ini
KOMENTAR