MOTOR Plus-online.com - Bagi yang mau bikin SIM atau surat izin mengemudi harap ketahui usia menurut peraturan baru.
Terkini syarat wajib bikin SIM bukan umur 17 tahun lagi agar tak buang waktu cek sesuai aturan baru ini sebelum berangkat.
Bikin SIM tak melulu pintar mengendara mobil atau motor namun juga umur minimal jadi syarat utama.
Yang perlu diketahui syarat bikin SIM kini berubah sesuai golongan masing-masing peruntukan kendaraan.
Dari mulai motor sampai mobil berbeda golongan usia minimum bikin SIM sesuai peraturan baru.
Syarat usia memiliki SIM diatur dalam pasal 8 Perpol Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Ini aturan terkininya.
SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI 17 tahun untuk
Baca Juga: Bisa Lolos Tilang Kah Pengendara Tidak Bawa SIM Yuk Cek Langsung Undang-undang yang Belaku Saat Ini
SIM CI 18 tahun
SIM CII 19 tahun
SIM A umum dan SIM BI 20 tahun
SIM BII 21 tahun
SIM BI umum 22 tahun
SIM BII umum 23 tahun
Dalam Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 SIM C dibagi menjadi tiga:
SIM C maksimal mesin 250 cc
SIM CI kapasitas mesin 250-500 cc
CII untuk mesin 500 cc ke atas
SIM A dibagi jadi 2 bagian:
SIM A maksimal muatan 3.500 kg
SIM A umum maksimal 3.500 kg mobil penumpang umum maupun barang umum
Golongan SIM B terbagi menjadi empat bagian:
SIM BI beban lebih dari 3.500 kg berupa bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM BI umum berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa bus umum dan mobil barang umum.
SIM BII kendaraan alat berat, penarik dengan beban lebih dari 1000 kg.
SIM BII umum, kendaraan bermuatan alat berat, kendaraan penarik, atau gandengan umum lebih dari 1.000 kg.
SIM D yang setara dengan SIM A dan SIM DI setara dengan SIM C untuk penyandang disabilitas dikenai batasan usia minimal 17 tahun.
KOMENTAR