Jangan Kaget Bayar Pajak Motor atau Mobil Tiba-tiba Berlipat Jadi Mahal Rupanya Ini Biang Kerok Sebabnya

Aong - Sabtu, 19 Maret 2022 | 23:41 WIB
Otofemale.grid.id
Jangan kaget bayar pajak kendaraan jadi berlipat

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang enggak sadar dan mendadak harus bayar pajak motor atau mobil dengan biaya berlipat ganda.

Jangan kaget bayar pajak motor atau mobil tiba-tiba berlipat jadi mahal rupanya ini biang kerok sebabnya cuma sepele.  

Karena mau ganti baru banyak pemilik motor atau mobil menjual kendaraan tanpa mengikuti anjuran polisi.

Agar tidak mahal ikuti aturan khusus mengenai kepemilikan motor atau mobil.

Padahal untuk membuat pajak motor atau mobil jadi murah bisa dilakukan online dari HP.

Menurut aturan agar tidak mahal pajak motor atau mobil harus segera blokir.

Pajak motor atau mobil agar tidak progresif segera lakukan blokir dan bisa online.   

Motor atau mobil yang dimiliki satu orang lebih dari satu kendaraan akan dikenakan pajak progresif.

Baca Juga: Buruan Serbu Samsat Terdekat Denda Pajak Kendaraan Dihapus Berlaku Sampai Akhir Maret 2022

Baca Juga: 2 Moge Harley-Davidson Penabrak Bocah Kembar Di Pangandaran Ternyata Nunggak Pajak Dan Bodong

Lakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika kendaraan sudah dijual atau pindah tangan kepada orang lain.

Tujuannya untuk menghindari berbagai persoalan perihal pajak dan legalitas kendaraan.

Khususnya bila tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif.

Biasanya untuk melapor jual kendaraan dapat dilakukan di kantor Sistem manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Tapi, jika brother merasa malas atau tidak ada waktu dan ingin cara yang lebih gampang, lapor jual kendaraan ternyata juga dapat dilakukan secara online.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” ujar Herlina dikutip Kompas.com.

Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Bayar Pajak Kendaraan dari HP Saja Stiker Pengesahan STNK Dikirim ke Alamat Lebih Hemat

Selain menggunakan NIK, brother sebagai pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.

Nah. langkah-langkah melakukan pemblokiran STNK secara online bisa brother simak di bawah ini:

1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Pilih menu PKB

3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.

5. Setelah itu klik kirim.

Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.

Selain itu, bisa juga dicek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular