MOTOR Plus-online.com - SIM ada dua macam jika dilihat dari masa berlakunya karena ada yang 5 tahun dan ada pula yang kurang dari 5 tahun.
Ini ciri SIM yang masa berlakunya lebih panjang ketahui agar tak lupa memperpanjang dan harus bikin baru jadi repot.
SIM yang masa berlakunya lebih panjang mengikuti aturan baru sehingga genap 5 tahun.
Sedangkan SIM yang masa berlakunya kurang dari 5 tahun masih mengikuti aturan lama.
Namun SIM yang seperti apa yang masa berlakunya lebih panjang dan tidak cepat kedaluarsa pasti penasarankan.
SIM yang masa berlakunya lebih lama mulai muncul tahun 2019 akhir atau awal tahun 2020.
Mengenai SIM yang masa berlakunya lebih lama ini mengikuti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Pasal 41 ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Baca Juga: 16 Kali Gagal Bikin SIM, Andrian Remaja Gresik Sudah Dipantau Kapolres Latihan Sampai Malam
KOMENTAR