MOTOR Plus-online.com - Cara menghadapi oknum debt collector ilegal tarik kendaraan, tanya hal ini pasti langsung ketar-ketir.
Debt collector tarik kendaraan di jalan sering meresahkan masyarakat.
Enggak jarang debt collector tarik kendaraan diwarnai kekerasan.
Namun ternyata yang sering main kasar adalah debt collector ilegal.
Debt collector ilegal suka dapat info motor kredit macet entah dari mana asalnya dan menindak debitur yang menunggak cicilan tidak sesuai prosedur.
Hal tersebut dijelaskan Riadi Masdaya, Collection Remedial & Recovery Management Division Head PT Federal International Finance (FIFGROUP).
"Hal yang harus dipahami oleh masyarakat khususnya customer yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa oleh customer terhadap juru tagih," ujar Riadi Masdaya dalam acara FIFGROUP bersama Forwot, Rabu (23/3/2022).
"Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," sambungnya.
"Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF," lanjutnya.
Baca Juga: 3 Ciri Debt Collector Resmi Yang Boleh Tarik Kendaraan, Kalau Enggak Ada Jangan Mau Diangkut
Riadi menjelaskan, gerombolan debt collector ilegal ini pakai screening untung-untungan atau dari aplikasi-aplikasi tidak jelas.
"Jikalau memang konsumen kredit macet dalam tanda kutip keterlambatan sekian hari dari jatuh tempo, jika memang ada orang-orang yang tidak dikenal datang mau melakukan penarikan tolong pastikan jangan diberikan selama mereka tidak menunjukkan ID Card resmi," sambungnya.
"Atau mereka bisa menjelaskan bahwa bapak telat sekian hari," lanjutnya.
"Karena kalau debt collector resmi kerjasama dari FIF, pasti bisa menjelaskan misal 'maaf pak Riadi motor anda pelat nomor sekian terlambat 15 hari denda sekian ribu Rupiah' itu karena mereka pakai aplikasi kita," tambahnya.
Baca Juga: Begini Langkah FIFGROUP Tindak Motor Kredit Macet, Enggak Langsung Pakai Debt Collector
"Tapi kalau mereka ngomong 'pak serahkan unit ini ya, bapak macet', percayalah 1000% itu adalah palsu," sambung Riadi.
"Itu yang kita coba edukasi ke konsumen," tambahnya.
Riadi menambahkan, pihaknya akan mengingatkan konsumen atau debitur agar tidak mudah tertipu oknum-oknum yang mengatasnamakan FIFGROUP.
"Konsumen jangan gampang menyerahkan unit selama mereka tidak bisa membuktikan itu adalah DC resmi FIF," lanjutnya.
Baca Juga: Istilah 'Halus' Debt Collector Ada Banyak, Padahal Artinya Sama Aja
"Karena DC rekanan kita sudah kita wanti-wanti keras, tidak boleh melakukan penarikan yang keras," sambung Riadi.
"Walau pun mungkin ada oknum mitra DC resmi ajak oknum lain yang agak anarkis, kita akan tegur keras kepada mitra perusahaan itu atau bisa ada sanksi atau pemutusan kerjasama," pungkasnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ardhana Adwitiya |
KOMENTAR