MOTOR Plus-online.com - Kasus tabrak lari modifikator motor di Nagreg, Jawa Barat terus disorot, benarkah Kolonel Priyanto dipenjara seumur hidup?
Kasus tabrak lari melibatkan seorang modifikator motor, Handi Saputra (17) dan pacarnya, Salsabila (14) beberapa waktu lalu.
Menjadi dalang dari tabrak lari tersebut, Kolonel Priyanto beraksi bersama dua anak buahnya yang satu mobil dengannya.
Akibat aksinya itu, Kolonel Priyanto terancam hukuman penjara seumur hidup.
Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terdapat ucapan Kolonel Priyanto yang bikin dua anak buahnya Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menuruti perintah untuk membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg, Kolonel Priyanto Pernah Bom Rumah Warga
Baca Juga: Fakta Heboh Kasus Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg, Oknum TNI Coba Hilangkan Barang Bukti
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR