Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati.
Kolonel Priyanto juga terancam penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Keputusan tersebut bergantung pada persidangan ketiga kasus tabrak lari Nagreg.
Adapun persidangan ketiga akan berlangsung hari ini, Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di Jakarta.
Baca Juga: Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Jalani Rekonstruksi, Warga Langsung Lakukan Ini
Hal itu disampaikan Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy.
"(Persidangan) jam 09.00 WIB, (agenda) pemeriksaan saksi," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Kembali Jalani Persidangan Kamis Pagi Ini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR