Debt Collector Sok Jagoan Kepung Perempuan Pemberani, Dibuat Enggak Berkutik

Ahmad Ridho - Kamis, 24 Maret 2022 | 09:06 WIB
Facebook @janji
Debt collector sok jagoan dibuat enggak berkutik, kepung perempuan pemberani naik Honda Vario.

MOTOR Plus-online.com - Debt collector sok jagoan dibuat enggak berkutik, kepung perempuan pemberani naik Honda Vario.

Debt collector sering dinilai meresahkan karena menarik motor kreditan secara paksa di jalanan.

Beberapa kali aksi penarikan atau perampasan motor kredit berujung bentrokan.

Tapi walaupun sering menimbulkan bentrokan, debt collector terus melakukan aksinya menarik kendaraan secara paksa.

Akibatnya proses penyelesaian motor kredit yang ditarik debt collector berujung ke kantor polisi.

Baru-baru ini seorang perempuan pemberani mendadak dikepung debt collector.

Dikutip MOTOR Plus-online dari Facebook Janji, seorang perempuan yang naik Honda Vario mendadak diberhentikan kawanan debt collector.

Honda Vario warna putih berpelat nomor Banten (A), hendak ditarik debt collector karena dinilai belum melunasi pembayaran (menunggak cicilan).

Baca Juga: 6 Cara Halus Hadapi Debt Collector Saat Kredit Motor Macet, Enggak Usah Takut Lagi

Baca Juga: Cara Menghadapi Debt Collector Ilegal, Tanya Hal Ini Langsung Ketar-ketir 

Walaupun diintimidasi perempuan pemberani ini tetap bertahan di atas motornya.

Debt collector berkeras untuk tetap menarik Honda Vario karena belum bayar.

Aksi perampasan motor ini diketahui warga dan langsung menanyakan maksud kawanan debt collector tersebut.

"Ini mau ngambil motor saya, sedangkan saya sudah bayar," ujar si perempuan.

"Ini orang mau kabur, makanya kita mau tagih ini motornya," kata salah satu debt collecor saat ditanya warga.

Karena enggak menemui titik temu akhirnya warga berinisiatif ikut menyelesaikan masalah tersebut di sebuah warung.

Debt collector meminta agar warga jangan ikut campur urusan penarikan motor Honda Vario ini.

Suasana sempat memanas karena warga dan debt collector yang akan menyita motor adu argumen.

Baca Juga: 3 Ciri Debt Collector Resmi Yang Boleh Tarik Kendaraan, Kalau Enggak Ada Jangan Mau Diangkut

"Ini motor nunggak, mau ditarik malah kabur orangnya," sergah debt collector lagi dengan nada tinggi.

Sampai akhirnya debt collector dibuat enggak berkutik saat ditanyakan surat tugas dan tanda pengenal (ID card).

"Mana surat dari pengadilan, surat kuasa dari pihak leasing dan cara mengambil motor harus di rumah, jangan di jalanan. Ini sama saja dengan perampasan dan warga bisa ngamuk kalau lihat begini (perampasan)," lanjut seorang warga di lokasi.

Lihat videonya dengan klik LINK ini. 

Gerombolan debt collector itu akhirnya kabur setelah ditantang perempuan pemberani ini ke kantor polisi.

"Kamu ikut saya saja ke kantor polisi, kita selesaikan di sana," tegas si perempuan balik menantang debt collector tersebut.

Kasus perampasan motor kredit yang terus berulang ikut ditanggapi pihak FIF GROUP.

Riadi Masdaya, Collection Remedial & Recovery Management Division Head PT Federal International Finance (FIFGROUP) menjelaskan dalam menjalankan tugasnya debt collector harus memiliki tiga persyaratan.

Baca Juga: Istilah 'Halus' Debt Collector Ada Banyak, Padahal Artinya Sama Aja 

"Hal yang harus dipahami oleh masyarakat khususnya customer yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa oleh customer terhadap juru tagih," ujar Riadi Masdaya dalam acara FIFGROUP bersama Forwot, Rabu (23/3/2022).

"Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," sambungnya.

"Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF," lanjutnya.

Jadi jelas, untuk menghindari perampasan baik dari debt collector asli atau pelaku kriminalitas, sebelum menarik kendaraan harus dilengkapi ID Card, surat penugasan resmi.

Source : Facebook Janji
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular