MOTOR Plus-online.com - Bebas mudik Lebaran tahun ini, belum vaksin booster bisa pulang kampung?
Lebaran tahun 2022 ini pemerintah akhirnya mengizinkan warga untuk mudik ke kampung halaman.
Walaupun dibebaskan untuk mudik tapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Keputusan pemberian izin mudik disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).
Namun demikian, diberlakukan sejumlah syarat bagi warga yang hendak pulang ke kampung halaman.
Syarat tersebut merujuk pada jumlah vaksin yang sudah diterima pemudik, apakah sudah mendapat vaksin booster atau dosis ketiga, ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.
Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menurut kategori penerima vaksin:
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Daftar Vaksin Booster
Baca Juga: Selain Mudik Lebaran 2022, Presiden Jokowi Bolehkan Ini, Protokol Kesehatan Tetap Ditegakkan
1. Pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.
2. Pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
3. Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).
Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Disediakan posko vaksinasi
Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi untuk memberikan layanan vaksin bagi pemudik.
"Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," ujar Menkes.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Tak Lagi Larang Mudik Lebaran, Catat Persyaratannya
Budi mengatakan, saat ini stok vaksin Covid-19 masih cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga hingga empat bulan mendatang.
Menurut dia, persediaan vaksin di dalam negeri memadai, termasuk jika pemerintah melakukan peningkatan pemberian vaksinasi booster bagi para pemudik sebelum mereka menempuh perjalanan pulang kampung.
"Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua," kata dia.
Adapun catatan Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, vaksinasi booster baru mencapai 18.070.929 suntikan per Rabu (23/3/2022).
Pada periode yang sama, capaian vaksinasi dosis pertama menyentuh angka 195.229.531, dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516.
Alasan diberlakukan syarat mudik
Menkes mengatakan, syarat mudik diatur sedemikian rupa demi melindungi seluruh masyarakat, utamanya kelompok lansia.
Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.
Baca Juga: Ini Kata Ahli Tentang Mudik Lebaran 2022 Memungkinkan atau Enggak, Bikers Setuju?
Dengan pertimbangan tersebut, diputuskan bahwa pelonggaran hanya diberikan bagi warga yang sudah divaksin booster.
"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," kata Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Warga yang Sudah ataupun Belum Divaksin Booster"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR