MOTOR Plus-online.com - Bebas mudik Lebaran tahun ini, belum vaksin booster bisa pulang kampung?
Lebaran tahun 2022 ini pemerintah akhirnya mengizinkan warga untuk mudik ke kampung halaman.
Walaupun dibebaskan untuk mudik tapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Keputusan pemberian izin mudik disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).
Namun demikian, diberlakukan sejumlah syarat bagi warga yang hendak pulang ke kampung halaman.
Syarat tersebut merujuk pada jumlah vaksin yang sudah diterima pemudik, apakah sudah mendapat vaksin booster atau dosis ketiga, ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.
Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menurut kategori penerima vaksin:
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Daftar Vaksin Booster
Baca Juga: Selain Mudik Lebaran 2022, Presiden Jokowi Bolehkan Ini, Protokol Kesehatan Tetap Ditegakkan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR