MOTOR Plus-online.com - Rara Isti Wulandari, pawang hujan MotoGP Indonesia 2022 dibayar ratusan juta, langsung dipalak bayar pajak dan wajib lapor SPT.
Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Yustinus Prastowo menuliskan dalam akun Twitter pribadinya @prastow terkait jasa pawang hujan yang juga dikenai pajak.
Dalam cuitannya tersebut, jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak.
Sehingga menjadikan pihak pemberi pekerjaan wajib memotong pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21).
Pawang hujan juga wajib melaporkan penghitungan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sementara dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id, PPh 21 merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan.
“Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan,” tulis Yustinus.
Baca Juga: Bayaran Pawang Hujan dengan Marshal Sirkuit Mandalika Seperti Langit dan Bumi
Baca Juga: Terungkap, Bukan Karena Rara Stop Hujan di MotoGP Mandalika 2022, Tapi Modif Cuaca oleh TNI AU
Selain itu, Yustinus juga menjelaskan pemberi kerja yang wajib memotong PPh 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau orang pribadi yang menurut undang-undang wajib menjadi pemotong.
“Pemberi Kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong, tambah Yustinus”
“Batasan penghasilan yg menjadi objek pajak mengikutip pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri,” ujarnya.
Di akhir cuitan, dirinya juga mengingatkan batas akhir penyampaian SPT yaitu 31 Maret 2022.
Sementara itu, Rara mengaku untuk menjadi pawang hujan, ia dibayar dengan sistem kontrak dengan bayaran sekitar Rp 5 juta per hari.
“Saya dibayar Rp 5 juta sehari,” ujarnya pada Minggu (20/3/2022).
Sementara untuk pagelaran MotoGP Indonesia 2022 di sirkuit Mandalika, Rara bekerja atau dikontrak selama 21 hari dan terhitung sejak 1 Maret 2022.
Sehingga apabila dijumlahkan, maka total upah yang diterima Rara saat menjadi pawang hujan di pagelaran MotoGP Mandalika sejumlah Rp 105 juta.
Baca Juga: Artis Iko Uwais Bangga Rara Pawang Hujan di MotoGP Indonesia 2022 Dikenal Dunia
Kendati dibayar cukup besar, Rara mengungkapkan pekerjaan yang diemban juga tidak mudah.
“Ya kerjanya ya lek-lekan (tidak tidur) siang malam,” jelasnya.
Selanjutnya, Rara mengaku tak hanya ditugaskan untuk memindahkan lokasi hujan tetapi juga menurunkan hujan.
Tugas tersebut tergantung dari kebutuhan kegiatan.
Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan. Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman!
— Prastowo Yustinus (@prastow) March 22, 2022
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Stafsus Menkeu Sebut Jasa Pawang Hujan juga Dikenai Pajak dan Wajib Laporkan SPT
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR