"Selain itu, alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain untuk meningkatkan pendapatan daerah," sebutnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/3/2022).
Selain menghapus denda pajak kendaraan, pihaknya juga membebaskan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi.
Dengan adanya program ini, Mistar mengimbau warga Kota Padang Panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Yang memiliki kendaraan luar Provinsi Sumbar segeralah memutasikan kendaraannya ke Kantor Samsat Padang Panjang.
Baca Juga: Bulan Maret 2022 Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Catat Syarat dan Masa Berlakunya
"Pajak yang dibayarkan, berarti kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Padang Panjang yang lebih maju. Dan, untuk balik nama, kalau bisa disegerakan jangan nanti waktunya mau habis baru diurus." terang Mistar.
"Karena untuk balik nama ini juga memerlukan beberapa proses tahapan yang memakan waktu," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Aldy Lazzuardi.
Ia mengimbau kepada masyarakat Sumatera Baratuntuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda yang diperpanjang lagi hingga 15 Juni ini.
Baca Juga: 2 Daerah Masih Adain Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Terakhir Bulan Ini Buruan Urus
"Mari manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu, ini juga dapat meningkatkan PAD Kota Padang Panjang."
"Dengan kata lain, kita juga berkontribusi untuk pembangunan daerah," ujarnya.
Aldy juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar Sumbar, serta masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan ini.
Untuk pelayanan di Samsat Padang Panjang, tetap seperti biasa. Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Baca Juga: Ditunggu Sampai April 2022, Ini Lokasi Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan
Khusus Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Buat brother yang tinggal di Sumatera Barat, cek dan urus pajak kendaraannya ya, mumpung ada keringanan.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul "Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Denda PKB dan Balik Nama Kendaraan hingga 15 Juni 2022"
Source | : | TribunPadang.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR