Asyik Denda Pajak Kendaraan Dan Lainnya Dihapus Lagi, Simak Masa Berlaku dan Syaratnya

Galih Setiadi - Sabtu, 26 Maret 2022 | 16:45
Ilustrasi STNK motor. Denda pajak kendaraan dihapus lagi alias diperpanjang.
Wisnu/Gridoto.com
Wisnu/Gridoto.com
Ilustrasi STNK motor. Denda pajak kendaraan dihapus lagi alias diperpanjang.

"Selain itu, alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain untuk meningkatkan pendapatan daerah," sebutnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/3/2022).

Selain menghapus denda pajak kendaraan, pihaknya juga membebaskan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi.

Dengan adanya program ini, Mistar mengimbau warga Kota Padang Panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Yang memiliki kendaraan luar Provinsi Sumbar segeralah memutasikan kendaraannya ke Kantor Samsat Padang Panjang.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, Pemprov Sumbar juga menggratiskan BBNKB
(Instagram.com/bapendasumbarofficial)
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, Pemprov Sumbar juga menggratiskan BBNKB

Baca Juga: Bulan Maret 2022 Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Catat Syarat dan Masa Berlakunya

"Pajak yang dibayarkan, berarti kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Padang Panjang yang lebih maju. Dan, untuk balik nama, kalau bisa disegerakan jangan nanti waktunya mau habis baru diurus." terang Mistar.

"Karena untuk balik nama ini juga memerlukan beberapa proses tahapan yang memakan waktu," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Aldy Lazzuardi.

Ia mengimbau kepada masyarakat Sumatera Baratuntuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda yang diperpanjang lagi hingga 15 Juni ini.

Source : TribunPadang.com
Editor : Indra GT

TERPOPULER