Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapuskan, Ini Syarat dan Wilayahnya

Indra Fikri - Minggu, 27 Maret 2022 | 07:26
Ilustasi STNK. Denda pajak dan biaya balik nama kendaraan masih dihapuskan, simak syarat dan wilayah penyelenggaraannya.
Galih Setiadi/MOTOR Plus-online
Galih Setiadi/MOTOR Plus-online
Ilustasi STNK. Denda pajak dan biaya balik nama kendaraan masih dihapuskan, simak syarat dan wilayah penyelenggaraannya.

MOTOR Plus-online.com - Denda pajak dan biaya balik nama kendaraan masih dihapuskan, simak syarat dan wilayah penyelenggaraannya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang masa panghapusan tersebut.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB

Perpanjangan masa keringanan tersebutdilakukan karena masih masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya.

Halini disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Padang Panjang, Mistar.

"Selain itu, alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain untuk meningkatkan pendapatan daerah,"kata Mistar,dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/3/2022).

Selain menghapus denda pajak kendaraan, pihaknya juga membebaskan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi.

Dengan adanya program tersebut, Mistar mengimbau warga Kota Padang Panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Baca Juga: AsyikDenda Pajak Kendaraan Dan Lainnya Dihapus Lagi, Simak Masa Berlaku dan Syaratnya

Baca Juga: Kasus Bos Trading Hendry Susanto Jadi Sorotan, Pajak Mobilnya Jauh di Atas Harga Yamaha Fazzio

TERPOPULER