MOTOR Plus-online.com - Denda pajak dan biaya balik nama kendaraan masih dihapuskan, simak syarat dan wilayah penyelenggaraannya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang masa panghapusan tersebut.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB
Perpanjangan masa keringanan tersebut dilakukan karena masih masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya.
Hal ini disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Padang Panjang, Mistar.
"Selain itu, alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain untuk meningkatkan pendapatan daerah," kata Mistar, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/3/2022).
Selain menghapus denda pajak kendaraan, pihaknya juga membebaskan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi.
Dengan adanya program tersebut, Mistar mengimbau warga Kota Padang Panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dan Lainnya Dihapus Lagi, Simak Masa Berlaku dan Syaratnya
Baca Juga: Kasus Bos Trading Hendry Susanto Jadi Sorotan, Pajak Mobilnya Jauh di Atas Harga Yamaha Fazzio
"Pajak yang dibayarkan, berarti kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Padang Panjang yang lebih maju. Dan, untuk balik nama, kalau bisa disegerakan jangan nanti waktunya mau habis baru diurus," jelasnya.
"Karena untuk balik nama ini juga memerlukan beberapa proses tahapan yang memakan waktu," tambah Mistar.
Hal senada juga diungkapkan Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Aldy Lazzuardi.
Aldy menjelaskan kepada masyarakat Sumatera Barat untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda yang diperpanjang lagi hingga 15 Juni ini.
"Mari manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu, ini juga dapat meningkatkan PAD Kota Padang Panjang," sebut Aldy.
"Dengan kata lain, kita juga berkontribusi untuk pembangunan daerah," sambungnya.
Aldy juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar Sumbar, serta masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan ini.
Untuk pelayanan di Samsat Padang Panjang, tetap seperti biasa. Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Baca Juga: Cuma Bisa Bayar Pajak Kendaraan Sore Bukan Alasan, Catat Jam Operasional Samsat Ini
Khusus Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Source | : | TribunPadang.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR