MOTOR Plus-online.com - Apakah boleh mudik lebaran 2022 jika baru melakukan vaksin pertama dan kedua? Begini kata pemerintah.
Pemerintah telah resmi memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran di tahun 2022 ini.
Meski begitu, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh para pemudik.
Presiden Joko Widodo menjelaskan, syarat yang dimaksud yakni pemudik diwajibkan sudah melakukan vaksinasi booster.
"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran, dipersilahkan. Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster," ucap Presiden Jokowi, lewat keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, (23/3/2022).
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunaidi Sadikin menyampaikan, masyarakat yang sudah vaksin booster tidak perlu tes Antigen maupun PCR.
"Kalau yang (vaksin) boosternya lengkap, tidak usah tes" jelas Budi, pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (23/3/2022).
Lalu, apa syarat mudik bagi masyarakat yang baru vaksin dosis pertama atau kedua?
Baca Juga: Semua Bisa Mudik Lebaran Walaupun Belum Vaksin Booster, Wajib Bawa Bukti Ini
Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran yang Dibolehkan Pemerintah, Ternyata Ini Alasannya
Menkes mengungkapkan, masyarakat yang hendak mudik lebaran namun belum divaksin lengkap, ada syarat yang harus dipenuhi.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR