MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor atau mobil mesti tahu arti kode di pelat nomor karena pengaruh terhadap pajak tahunan.
Awas mahalnya pajak STNK ditentukan kode 3 huruf pelat nomor cek agar tidak buang duit percuma saja harap hati-hati.
Terutama bagi yang akan membeli kendaraan motor atau mobil agar memperhatikan kode di pelat nomor.
Di pelat nomor memang ada beberapa kode dari huruf dan angka yang masing-masing mengandung arti.
Namun ada kode di pelat nomor yang menentukan besarnya pajak STNK dalam setiap tahunnya.
Karena sering di jumpai pemilik kendaraan dengan merek, tipe dan tahun yang sama tapi beda pajak STNK.
Untuk itu harap perhatikan kode di pelat nomor agar tidak kaget ketika bayar pajak kendaraan atau pajak STNK tersebut.
Baca Juga: Motor Nekat Pakai Pelat Nomor Thailand, Siap-Siap Kena Denda Rp 500 Ribu
Baca Juga: Enggak Gratis, Ternyata Ganti Pelat Nomor Putih Bisa Kena Biaya Kalau...
Kode yang manakah di pelat nomor tersbut yang juga ikut menentukan besarnya pajak kendaraan.
Coba perhatikan kode 3 huruf paling belakang di plat nomor kendaraan, pasti banyak yang tidak tahu kan.
Tiga kode huruf paling belakang di pelat nomor melambangkan daerah kendaraan tersebut terdaftar.
Seperti di wilayah Polda Metro Jaya meski Tangerang, DKI Jakarta, Bekasi dan Depok kode depannya sama-sama B namun kode 3 huruf belakang beda.
Perbedaan kode 3 huruf ini menentukan asal dari wilayah mana dan menentukan besarnya pajak.
Seperti Jakarta dan Depok besarnta tagihan pajak STNK bisa berbeda walau kendaraan dengan merek tipe dan tahun yang sama.
Masing-masing provinsi atau daerah punya kebijakan tagihan pajak yang berbeda.
Nah, kode 2 huruf ini harus dimengerti seperti kode SAT berarti, S daerah Jakarta Selatan, A mobil berjenis sedan / pick up, dan T abjad pembeda.
Baca Juga: Mohon Bersabar, Pemasangan Cip Pelat Nomor Belum Dilakukan Tahun Ini
Untuk pembahasan lebih detail, huruf pertama setelah angka nomor melambangkan daerah motor atau mobil.
Berikut adalah penjelasan daerah kode abjad setelah angka:
1. B – wilayah Jakarta Barat
2. C – wilayah Kota Tangerang
3. E – wilayah Depok
4. F – wilayah Kabupaten Bekasi
5. G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
6. K – wilayah Kota Bekasi
7. N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
8. P – wilayah Jakarta Pusat
9. S – wilayah Jakarta Selatan
10. T – wilayah Jakarta Timur
11. U – wilayah Jakarta Utara
12. V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
13. W – wilayah Kota Tangerang Selatan
14. Z – wilayah Kota Depok
Abjad kedua setelah angka plat nomor mewakilkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya. Berikut adalah daftarnya.
1. A – plat nomor berjenis Sedan/Pick Up
2. D – plat nomor berjenis Truk
3. F – plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car
4. J – plat nomor berjenis Jip dan SUV
5. Q – plat nomor staf pemerintahan
6. T – plat nomor berjenis Taksi
7. U – plat nomor staf pemerintahan
8. V – plat nomor berjenis Minibus
KOMENTAR