Gridoto.com
Rumus cara menghitung besaran denda pajak kendaraan bermotor, mulai dari telat sebulan sampai satu tahun.
- Apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25%.
- Apabila keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Apabila Keterlambatan 6 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Apabila Keterlambatan 1 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Apabila Keterlambatan 2 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp 32.00,- sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000,-
Contoh:
Jika pajak pajak kendaraan kendaraan bermotor yang Anda miliki sebesar Rp 390.000,- dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut Rp 390.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000,-.
Maka besarnya denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayar sebesar Rp 48.250,-
Baca Juga: Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapuskan, Ini Syarat dan Wilayahnya
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Berapa Denda Terlambat Bayar Pajak Mobil dan Motor 1 Tahun? Ini Rincian Perhitungannya