Rumus Cara Hitung Denda Pajak Motor, Mulai Dari Telat Sebulan Sampai Satu Tahun

Indra Fikri - Minggu, 27 Maret 2022 | 18:00 WIB
Gridoto.com
Rumus cara menghitung besaran denda pajak kendaraan bermotor, mulai dari telat sebulan sampai satu tahun.

MOTOR Plus-online.com - Rumus cara menghitung besaran denda pajak kendaraan bermotor, mulai dari telat sebulan sampai satu tahun.

Selain harus melengkapi surat-surat berkendara, bikers juga diharuskan untuk taat serta disiplin dalam membayar pajak kendaraannya.

Meski begitu, masih banyak bikers yang telat membayar pajak bahkan hingga menunggak selama satu tahun.

Sesuai aturan yang berlaku, keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda.

Lalu, berapa denda yang dikenakan bagi pengendara yang terlambat membayar pajak?

Baik pajak motor atau mobil, secara garis besar terdapat di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi.

Terkait dengan pajak kendaraan bermotor lebih lengkap diatur dalam pasal 3 sampai dengan pasal 8.

Berikut rumus menghitung denda pajak motor dan mobil dihimpun dari cimbniaga.co.id:

Baca Juga: Cuma Rp 10 Ribu Bayar Pajak Kendaraan Online dari HP Saja Stiker Pengesahan STNK Diantar ke Rumah Loh

Baca Juga: Awas Mahalnya Pajak STNK Ditentukan Kode 3 Huruf Pelat Nomor Cek Agar Tidak Buang Duit Percuma Saja

  • Apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25%.
  • Apabila keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Apabila Keterlambatan 6 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Apabila Keterlambatan 1 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Apabila Keterlambatan 2 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp 32.00,- sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000,-

Source : Tribunsumsel.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular