Harga Sokbreker Ohlins Tetap Normal Meski PPN Naik Menjadi 11 Persen

Indra Fikri - Selasa, 29 Maret 2022 | 15:12 WIB
Dok. MOTOR Plus-online.com
Harga peranti peredam kejut alias sokbreker Ohlins akan tetap normal walaupun PPn naik menjadi 11 persen.

MOTOR Plus-online.com - Harga peranti peredam kejut alias sokbreker Ohlins akan tetap normal walaupun PPn naik menjadi 11 persen.

Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan akan naik menjadi 11 persen per 1 April 2022.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.

Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Barang dan jasa yang dikenai PPN, mulai 1 April nanti akan mengalami kenaikan harga.

Hal ini bisa berimbas kepada harga sparepart dan komponen motor.

Namun, untuk sokbreker aftermarket asal Swedia ini tidak mengalami kenaikan harga.

Baca Juga: Modifikasi Yamaha Fazzio Pasang Sokbreker Ohlins, Ternyata Pakai Punya Motor Ini

Baca Juga: Yamaha Gear 125 Cakep Pakai Livery F1ZR Caltex, Minimalis Tapi Ngena

"Setelah tujuh tahun tidak ada kenaikan, per Januari 2022 lalu sudah ada kenaikan harga sebanyak 5 persen," buka Eddy Saputra, Direktur PT Sena Autopart Indonesia, selaku distributor resmi Ohlins di Indonesia

Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular