MOTOR Plus-online.com - Harga peranti peredam kejut alias sokbreker Ohlins akan tetap normal walaupun PPn naik menjadi 11 persen.
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan akan naik menjadi 11 persen per 1 April 2022.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.
Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Barang dan jasa yang dikenai PPN, mulai 1 April nanti akan mengalami kenaikan harga.
Hal ini bisa berimbas kepada harga sparepart dan komponen motor.
Namun, untuk sokbreker aftermarket asal Swedia ini tidak mengalami kenaikan harga.
Baca Juga: Modifikasi Yamaha Fazzio Pasang Sokbreker Ohlins, Ternyata Pakai Punya Motor Ini
Baca Juga: Yamaha Gear 125 Cakep Pakai Livery F1ZR Caltex, Minimalis Tapi Ngena
"Setelah tujuh tahun tidak ada kenaikan, per Januari 2022 lalu sudah ada kenaikan harga sebanyak 5 persen," buka Eddy Saputra, Direktur PT Sena Autopart Indonesia, selaku distributor resmi Ohlins di Indonesia
"Kenaikan harga 5 persen di bulan Januari 2022 lalu, dampak harga beli yang mengalami kenaikan," lanjutnya.
"Untuk 1 April 2022, tidak ada kenaikan harga," ucap Eddy yang berkantor di Jalan Cikini Raya No.70, Jakarta Pusat.
Bahkan, Ohlins Indonesia memberikan diskon sebesar 15 persen selama bulan Ramadhan 2022.
Potongan harga sebanyak 15 persen itu untuk jasa servis semua tipe sok Ohlins.
Nah, untuk brother yang mau tau harga sok Ohlins untuk motornya, bisa cek DISINI.
Baca Juga: Modifikasi Honda Vario 150 Bodi Elegan Kaki-Kaki Menawan Pakai Ohlins dan Cakram Ganda
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR