MOTOR Plus-online.com - Belum banyak yang tahu cara hitung PPN motor baru, awas jangan sampai keliru sama bagian ini.
Kabar penting buat bikers, jangan cuma perhatikan harga motor baru sebelum membelinya.
Pastikan pahami dulu cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada motor baru.
Mengingat PPN bakal naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.
Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Beberapa barang baru masuk dalam pengenaan PPN.
Baca Juga: Motor Baru Honda Meluncur Desain Bebek Trail Lawas, Harga Cuma Segini
Baca Juga: Motor Baru Penjegal Yamaha XMAX Siap Meluncur, Harga Bikin Penasaran
Termasuk motor baru, yang dikenai PPN sebesar 10 persen sebelum April 2022.
Hal itu disampaikan Sales Counter Yamaha Niaga Motor, Pujiastri.
"Iya benar, memang PPN akan menjadi 11 persen, namun kami belum mendapatkan perhitungan detilnya seperti apa," buka Pujiastri membenarkan kenaikan PPN 11 persen.
"Salah satu faktor penentu harga motor, ada juga perhitungannya dari PPN," lanjutnya.
Baca Juga: Bocor Foto Motor Baru Harley-Davidson Versi Kecil, Harga Murah?
Wanita yang bertugas di Jl. Raden Saleh No. 42 RT 001/015 Karang Tengah, Tangerang itu bilang PPN motor baru sebesar 10 persen.
"Umumnya motor terkena PPN 10 persen dari harga motor," beber Pujiastri.
Di samping itu, ia juga mengingatkan perhitungan harga motor bukan hanya dari PPN.
"Tapi harga motornya off the road, jadi harga yang belum termasuk surat-surat. Karena kalau harga On The Road (OTR), sudah kumulasi dengan PPN dan lainnya," tukasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR