MOTOR Plus-online.com - Begal motor di Demak seperti singa saat rampas motor, langsung ciut dijemput polisi.
Aksi kawanan begal bermotor sangat meresahkan.
Pemotor yang pulang tengah malam harus waspada begal motor.
Begal motor enggak segan melakukan kekerasan bahkan membunuh korbannya.
Saat menjalankan aksinya, begal motor galaknya seperti singa.
Tapi saat diringkus polisi langsung ciut seperti ayam sayur.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Plamongan Indah Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Minggu (27/3/2022).
Adapun pihak kepolisian berhasil menangkap kedua tersangka yang terduga pelaku begal.
Kedua pelaku tersebut yakni SN (31) dan AA (22, yang sama-sama warga Desa Banyumeneng dan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Baca Juga: Awalnya Kasus Begal, Wanita Tewas di Bekasi Diduga Terlibat Cinta Segitiga
Baca Juga: Ibu Hamil Korban Begal Motor di Bekasi, Ditodong Celurit Saat Berangkat Kerja
Polisi juga masih memburu kedua pelaku lainnya, yakni AR dan FA.
Peristiwa dan penangkapan pelaku begal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono.
Budi juga menjelaskan kronologi peristiwa kriminal begal yang dilakukan oleh tersangka.
"Korban seorang laki-laki inisial MM (31) berboncengan dengan temannya, saat itu sedang melewati taman jasmani park hendak pulang kerumah mereka," kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (28/3/2022).
Saat itu korban yang sedang berkendara mendadak dipepet oleh keempat tersangka.
Salah satu tersangka juga mengacungkan senjata tajam jenis bendo ke arah korban hingga terjatuh.
Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
"Setelah korban terjatuh dan berlari kemudian tersangka AA mengambil handphone korban yang terjatuh. Kemudian tersangka SN membawa sepeda motor milik korban," katanya.
Baca Juga: Pelaku Begal Selangkangan Naik Honda BeAT Masih Keliaran di Bekasi, Mamah Muda Waspada
Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban kemudian melapor ke Polsek Mranggen.
Petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan serta menyelidiki kasus itu.
Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan motor Honda Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Beraksi Membawa Sajam, Dua Begal di Demak Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR