Biasanya Honda BeAT, Komplotan Maling Malah Gasak Motor Ini di Kembangan

Ahmad Ridho - Rabu, 30 Maret 2022 | 16:00 WIB
Instagram @merekamjakarta
Komplotan maling berhasil menggasak motor incarannya, bukan Honda BeAT atau motor matic.

MOTOR Plus-online.com - Biasanya Honda BeAT, komplotan maling malah gasak motor ini di Kembangan.

Pemilik motor harus makin waspada saat memarkirkan kendaraan.

Jangan sampai jadi korban pencurian yang semakin marak.

Maling motor enggak cuma beraksi tengah malam, siang hari juga berani.

Pakai kunci pengaman tambahan untuk menghindari pencurian motor.

Jangan sampai bernasib sama seperti pemilik motor yang satu ini.

Beredar sebuah video di media sosial pencurian motor.

Video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta ini mendadak viral.

Baca Juga: Maling Motor Cabut Pistol di Cilincing, Kepergok Pemilik Gagal Bawa Kabur Honda Vario 

Baca Juga: Polisi Luncurkan Alarm Anti Maling Motor Hanya Dipasang 10 Menit Katanya Dijamin Tidak Bisa Dicuri Aman

Paslanya maling ini memang beda karena bukan Honda BeAT atau motor matic yang jadi incaran seperti umumnya.

Tapi motor roda tiga alias bentor.

Walaupun kondisi masih ramai, tapi maling motor berhasil menggasak satu unit motor roda tiga merek HTM.

Komplotan pencuri beraksi di kawasan Pasar Kemiri Basmol, Jalan Basmol Raya, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada pada Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Satu unit Becak Motor (Bentor) roda tiga milik warga raib dibawa kabur pelaku.

Pelaku terlihat santai mengendarai bentor curian tersebut.

Padahal, jalan di sekitar lokasi pencurian cukup ramai oleh warga dan kendaraan lain.

Dari rekaman CCTV disekitar lokasi, pelaku terlihat mengenakan kaos merah.

Baca Juga: Kaget Motor Honda BeAT Ditemukan di Sungai Sidoarjo, Pemiliknya Bilang Begini 

Kasus pencurian tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.

Pelaku curanmor bisa dihukum penjara 9 tahun.

Walaupun hukumannya terbilang berat, namun aksi maling motor malah semakin marak.

Khususnya di wilayah yang rawan kasus curanmor.

Jika tertangkap, maling motor bisa dijerat pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)

Motor roda tiga merek HTM merupakan garapan PT Asean Motor International.

Motor roda tiga ini biasanya dipakai untuk armada kuliner keliling atau sebagai alat distribusi barang ringan.

Berikut harga dan varian motor HTM.

HTM Gajah 150 RD 1.5M dibanderol Rp27,7 juta.

HTM Gajah 150 DP 1.8M dengan harga Rp29,7 juta.

Source : Instagram @merekamjakarta
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular