MOTOR Plus-Online.com - Ada kenaikan PPN jadi 11 persen, kira-kira part modifikasi bakal naik harganya? Ini kata modifikator.
Sedang ramai dibicarakan soal kenaikan PPN menjadi 11 persen.
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan akan naik menjadi 11 persen per 1 April 2022.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.
Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Hal ini bisa berimbas ke naiknya harga barang dan jasa yang dikenai PPN mulai 1 April nanti.
Nah dengan naiknya PPN menjadi 11 persen ini, apakah part-part modifikasi juga ikut naik harganya?
MOTOR Plus coba bertanya ke produsen part modifikasi seperti Hayaidesu dan juga workshop Monkeywork Garage.
Baca Juga: Harga Sokbreker Ohlins Tetap Normal Meski PPN Naik Menjadi 11 Persen
Hayaidesu sendiri adalah produsen body protector serta aksesoris motor lain dengan bahan material karet atau rubber.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR