Diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan di jalan bebas hambatan adalah 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara adalah 60 Km/Jam dan maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam).
Jika melebihi batas kecepatan, maka siap-siap pengendara akan ditilang dengan sistem tilang elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo ketika memaparkan kamera ETLE beroperasi 24 jam.
"Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam," ujar Sambodo dikutip dari Kompas.com.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan walaupun berkendara pada malam hari.
Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas di Cirebon Gak Berkutik, Polisi Berlakukan Tilang Elektronik
"Adapun terjadi pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan," kata Sambodo.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan pengemudi yang berkendara di jalan tol melebihi batas kecepatan dan muatan bakal diberi sanksi tilang mulai 1 April 2022.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR