MOTOR Plus-online.com - Sebaiknya ketika membeli motor atau mobil harus waspada walau BPKB dan STNK lengkap.
Jangan kaget beli kendaraan bekas tidak bisa perpanjang pajak STNK rupanya ini biang kerok diblokir karena sepele.
Harap waspada sebaiknya sebelum membeli kendaraan motor atau mobil bekas lebih baik cek dulu agar tidak masalah STNK.
Zaman sekarang sudah berlaku tilang elektronik sanksinya ketika tidak dibayar pemilik kendaraan lama jadinya STNK tidak bisa diperpanjang.
Artinya tidak bisa bayar pajak kendaraan dan tidak bisa dibalik nama sebelum denda tilang elektronik tersebut dibayar.
Namun jangan panik kalau mau beli motor atau mobil bekas, apakah STNK diblokir bisa dilihat langsung secara online.
Baca Juga: Heboh Debt Collector Gadungan Bawa Kabur Motor dan STNK, Ini Ciri-ciri Debt Collector Asli
Baca Juga: Debt Collector Gadungan Ajak Korban ke Kantor Leasing, Motor dan STNK Dibawa Kabur
Untuk memastikannya, cara cek e-tilang dapat dilakukan lewat online melalui situs https://etle-pmj.info/.
Berikut ini cara cek e-tilang (ETLE) lewat online.
KOMENTAR