Harga bensin Pertalite sendiri tetap di angka Rp 7.650 per liter.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/3/2022).
Realisasi itu lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan untuk sepanjang Januari-Februari 2022.
"Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal menjadi 26,5 juta KL," jelasnya.
Angka itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Dikutip dari Tribunnews.com, Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, Pertamina sebagai pelaksana penyaluran BBM tentunya akan melaksanakan apa yang ditugaskan regulator.
"Pemerintah sudah menyatakan tetap akan menjaga harga Pertalite dalam kondisi saat ini (Rp 7.650 per liter). Artinya harga Pertalite tidak berubah," kata Irto, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Sah Bensin Pertalite Gantikan Premium Ketok Palu, Ini Terupdate Harga Resmi dari Pertamina
Meski Premium tidak lagi dijual di SPBU, Irto memastikan Pertamina akan selalu menjaga ketersediaan stok BBM untuk masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu khawatir untuk stok, Pertamina memastikan stok BBM, baik Pertalite maupun BBM jenis lainnya supaya mencukupi kebutuhan masyarakat," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Kuota Bahan Bakar Pertalite Akan Ditambah, Apakah Akan Ada Kenaikan Harga?"
Source | : | Tribun-timur.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR