MOTOR Plus-online.com - Bikin kaget harga motor baru naik imbas PPN naik jadi 11 persen mulai besok, beneran?
Mulai 1 April 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10 persen menjadi 11 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN sebesar 1% ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.
"Kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, PPN Indonesia ada di 10 persen." ujarnya dikutip dari Kontan.co.id.
Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025," lanjutnya.
Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong oleh masyarakat Indonesia dari sisi ekonomi dari yang relatif mampu.
Kenaikan PPN jadi 11 persen menjadi sorotan, termasuk harga motor baru.
Lalu, benarkah harga motor baru jadi naik imbas kenaikan PPN 11 persen?
Baca Juga: Asyik, Di Yamaha Bandung Bisa Tukar Tambah Motor Lama Dapat Motor Baru
Baca Juga: Bikin Melongo, Motor Bekas di Sanjaya Motor Bandung Seperti Motor Baru
Beberapa sumber MOTOR Plus Online membenarkan harga motor baru naik per 1 April 2022.
"Iya naik (harga motor), berlaku per tanggal 1 April 2022, iya (PPN) jadi 11 persen," ujar salah satu sales kepada MOTOR Plus Online, Kamis (31/3/2022).
Ia mengatakan, kenaikan harga motor berlaku ke semua tipe motor baru.
"Semua (motor baru) harganya naik, termasuk dari segmen motor matic juga," lanjutnya.
Baca Juga: Motor Baru Adik Yamaha NMAX Meluncur, Desain Adventure Harga Murah
Hal senada juga disampaikan salah satu tenaga penjual.
"Iya benar harganya naik per April, berlaku untuk semua motor Kawasaki," ucapnya.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, juga membenarkan hal tersebut.
"Iya (harga motor) pasti akan ada penyesuaian harga. Karena PPN-nya berlaku mulai April kemungkinan akan ada penyesuaian harga, berpengaruh," tuturnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR