Asik, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Belanja ITC Cempaka Mas

Erwan Hartawan - Kamis, 31 Maret 2022 | 21:40 WIB
Dok. Bapenda
Peresmian gerai samsat ITC Cempaka Mas.

MOTOR Plus-Online.com - Asik banget kalau bisa bayar pajak kendaraan bisa sambil berbelanja.

Siapa nih yang berpikir pajak adalah memberatkan bagi sebagian masyarakat.

Padahal brother tahu pajak sangat besar dalam membangun dan merealisasikan program-program Pemerintah, tak terkecuali bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Terlebih di era Pandemi seperti saat ini, pemerintah daerah memerlukan anggaran yang tidak sedikit.

Hal ini dalam upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19, serta pemulihan ekonomi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Nah pemerintah daerah terus melakukan perluasan pelayanan serta upaya peningkatan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor serta pengesahan STNK.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan TIM Pembina Samsat menambah gerai pelayanan publik terpadu yang berlokasi di ITC Cempaka Mas.

Gerai Pelayanan Publik Terpadu ITC Cempaka Mas ini merupakan kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (bersama Tim Pembina Samsat), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta.

Seperti kita ketahui bahwa Gerai Pelayanan Publik Terpadu ITC Cempaka Mas ini menambah titik pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengesahan STNK.

Baca Juga: Kabar Bagus Buat Bikers Sumatera Barat, Denda Pajak Kendaraan Dan Lainnya Dihapus, Lihat Masa Berlakunya

Sebelumnya ada 11 gerai samsat yang telah beroperasi, diantaranya :

- Pusat Grosir Cililitan
- AEON Mall Jakarta Garden City
- Grand Cakung
- Tamini Square
- Mall Metro Kemayoran
- Blok M Square
- Gandaria City
- Mall Taman Palem
- Lippo Mall Puri
- Pluit Village
- Pasar Pagi Mangga Dua

Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, syarat bayar pajak motor atau persyaratan bayar pajak motor adalah sebagai berikut:

- Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun

- Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi

- Membawa BPKB asli beserta fotokopi

- Membawa STNK asli beserta fotokopi

- Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan

Setelah semua dokumen persyaratan bayar pajak motor lengkap, bisa langsung mendatangi gerai Samsat terdekat.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular