MOTOR Plus-Online.com - Provinsi Jawa Timur menggelar program insentif pajak.
Insentif tersebut diberikan dalam rangka menyambut Ramadhan.
Adapun program tersebut berupa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Insentif ini berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur.
Selain itu, emutihan pajak juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan.
Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan adanya insentif ini diharapkan akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
Baca Juga: Asik, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Belanja ITC Cempaka Mas
Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR