Saat Isi Bensin Lalu Bayar Tapi Tak Dapat Uang Kembalian? SOP Pertamina Ternyata Begini

Yuka Samudera,Muslimin Trisyuliono - Sabtu, 2 April 2022 | 07:00 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi. Saat mengisi bensin dan kemudian membayar namun tidak dapat uang kembalian? Begini SOP dari Pertamina.

MOTOR Plus-Online.com - Saat mengisi bensin dan kemudian membayar namun tidak dapat uang kembalian? Begini SOP dari Pertamina.

Saat mengisi bensin di SPBU baik motor atau mobil, ada tipikal konsumen yang mengisi hanya beberapa liter saja, ada juga yang sampai penuh alias full tank.

Nah ketika mengisi bensin full tank, terkadang tidak mendapat uang kembalian yang sesuai dengan nominal yang ada di dispenser.

Contohnya, nominal angka yang tertera di dispenser SPBU Rp 24.730, akhirnya dibulatkan pembayarannya menjadi Rp 25.000.

Hal ini dilakukan lantaran menyulitkan petugas untuk memberikan kembalian.

Tentu saja ini menjadi perdebatan, apakah uang tersebut diambil pengelola atau petugas.

Meski biasanya, konsumen umumnya tidak peduli atas kembalian tersebut.

Putut Andriyanto, Corporate Secretary Subholding Pertamina Commercial and Trading mengatakan tidak membenarkan bahwa uang lebih dari kembalian yang tidak diambil konsumen di SPBU tersebut untuk Pertamina.

"Transaksi Pertamina dengan SPBU seharga BBM yang dibeli SPBU dari Pertamina," ujar Putut dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga: Heboh Harga Bensin Pertamax Naik Jadi Rp 12 Ribuan, Ini Harapan Driver Ojol Sebelum Idul Fitri

Maka dari itu, Putut menjelaskan standar operasional standar (SOP) transaksi di SPBU yang benar.

"SPBU sesesuai aturan atau SOP terkait harga, dimana harga yang dibayarkan konsumen adalah sejumlah nilai yang tertera di dispenser SPBU," ujarnya.

Ia juga memberikan saran untuk menggunakan fasilitas cashless atau tanpa tunai.

Hal ini agar nilai transaksi yang dibayarkan akan sesuai dengan yang tertera pada dispenser SPBU.

Pertamina
Ilustrasi motor diisi bensin.

"Silakan bayar pake metode pembayaran non cash via MyPertamina, ATM dan credit card," ucap Putut.

Selain itu, pihaknya mempersilahkan kepada konsumen untuk melakukan pengaduan bila ada kendara dalam proses pelayanan di SPBU agar bisa ditindaklanjuti.

"Silakan mengadu kepada pengawas SPBU atau 135 contact centre Pertamina," bebernya.

Nah sekarang paham kan brother?

Source : GridOto.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Yuka Samudera


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular