MOTOR Plus-online.com - Enak banget bayar pajak kendaraan enggak bakal kena denda, menangkan hadiah umrah gratis simak masa berlakunya.
Kesempatan bagus buat bikers bayar pajak kendaraan, enggak bakal kena denda pajak.
Soalnya, lagi ada pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sejak 1 April 2022.
Lebih enaknya lagi, enggak cuma ada penghapusan denda pajak kendaraan, yuk disimak sampai habis.
Kabar yang ditunggu-tunggu ini kembali diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Prawansa menggulirkan kembali program insentif pajak menyambut datangnya Ramadhan.
Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, melalui pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dan Lainnya Dihapus Lagi, Simak Masa Berlaku dan Syaratnya
Baca Juga: Bulan Maret 2022 Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Catat Syarat dan Masa Berlakunya
Dengan begitu, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadan.
"Insya Allah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi Covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadhan tahun ini Insya Allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya," kata Khofifah di Surabaya, Jumat (1/4/2022).
Keringanan yang diberikan ialah pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
Program pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur.
Selain itu, pemutihan pajak juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan.
Adanya pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim.
Dengan asumsi 50 persen dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan, dari sektor PKB akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.
"Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud," ujar Khofifah.
Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Motor Berlipat Mahalnya Ternyata Lupa Blokir STNK
Animo wajib pajak yang membayar secara nontunai dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan. Hingga 30 Maret 2022, ada 307.183 wajib pajak yang sudah memanfaatkan.
"Dengan memanfaatkan teknologi informasi, kita dapat terus memaksimalkan layanan kita kepada masyarakat.
Karena masyarakat akan semakin mudah dalam membayar pajak dapat dilakukan kapan saja di mana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat," ujar Khofifah. Tingginya kesadaran wajib pajak ini, menurut Khofifah, patut disyukuri dan diapresiasi.
Sebagai apresiasi, Pemprov Jatim kembali akan memberikan hadiah tabungan umrah yang tahun ini diperuntukkan bagi 46 pemenang.
Baca Juga: Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart Terdekat di Manapun Sebelum Telat Agar Bebas Denda
Tabungan umrah tersebut diberikan dengan nilai nominal sebesar Rp 30 juta. Tahun lalu, penerima undian umrah hanya sebanyak 30 wajib pajak patuh di Jatim.
"Untuk tahap pertama, hadiah umrah akan kita undi pada awal Bulan Ramadhan tahun ini. Jadi segera bayar pajak kendaraannya agar mendapat kesempatan untuk menang undian umrah," ujar Khofifah.
Undian hadiah umrah akan dilaksanakan pada momentum HUT Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Jatim 2022.
Brother yang tinggal di daerah Jawa Timur, yakin enggak mau manfaatkan program keringanan pajak kendaraan ini?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Sambut Ramadhan 2022, Ada Hadiah Umrah bagi 46 Orang Beruntung"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR